Minggu, 08 November 2015

tugas2

Tugas 2





oleh : 
nama : arum fajar ing tyas
kelas : 2PA15
nmp  : 11514692

1.     Aspek individu psikologis pengguna internet

Semakin berkembangnya internet saat ini di Indonesia maupun diseluruh dunia, bersangkut paut pada aspek-aspek secara psikologi dimana mempengaruhi identitas diri indiviudu secara nyata maupun virtual dan karakteristik kepribadian. Serta aspek-aspek demografis dimana mempertimbangkan gender, usia, budaya dan SES

-            Fenomena Identitas Diri Melalui Internet
Melalui identitas online konsisten dengan teori-teori pembentukan sosial. Identitas online dapat digunakan untuk mengeksplorasi aspek-aspek diri, memfasilitasi kesadaran diri yang lebih besar dan menjadi katalis untuk perubahan positif. Bahkan identitas online justru memfasilitasi flexible selves seseorang yang merupakan adaptasi yang wajar dan perwujudan eksplorasi diri. Dunia maya juga memfasilitasi keterbukaan emosional di ruang maya yang membuat individu mampu mengekspresikan diri dan dimengerti. Hubungan yang berarti terbentuk di dunia maya, kerena media ini secara natural memfasilitasi individu memaparkan diri lebih intim denga mediasi layar dan nama samaran.

Transparansi membuat masyarakat sekarang berbuat maupun mencari sesuatu yang kredibel. Orang tidak gampang dibohongi. Semua jejak rekam kita ada di dalam internet. Kita dituntut bisa hidup otentik.
Contoh kasusnya antara lain, banyak ditemukannya akun dengan nama palsu. Kasus yang baru-baru terjadi adalah menggunakan akun palsu untuk mencari wanita yang mau untuk diajak berkencan. Dengan akun palsu ini, sang pelaku bisa bebas melakukan transaksi tersebut tanpa diketahui oleh keluarg, teman dekat ataupun pasangannya di dunia nyata. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi banyak pihak baik bagi pasangan si pelaku atapun bagi si wanita yang diajak berkencan ini.

-          aspek demografis(gender,usia,budaya)
gender
Gender dalam sosiologi mengacu pada sekumpulan ciri-ciri khas yang dikaitkan dengan jenis kelamin individu (seseorang) dan diarahkan pada peran sosial atau identitasnya dalam masyarakat.
a.       Dampak Positif:
Media internet banyak memberikan banyak manfaat baik bagi wanita ataupun pria , dimana mereka dapat mengekspresikan berbagai bentuk kegitan yang mereka lakukan. Dampak positifnya antara lain :
1.                  sebagai wadah mengekspresikan diri
2.                  fasilitas mengembangkan usaha
3.                  membuka wawasan yang lebih luas baik bagi wanita ataupun pria
meskipun memiliki dampak positif internet juga memilki bebagai dampak negative bagi penggunanya antara lain:
1.                  cyber crime
2.                  pornografi
3.                  pelecehan

Usia
Dari segi usia, pengguna internet seharusnya berusia diatas 16 tahun. Namun seiring berkembanganya zaman, kini pengguna internetpun tak terbatas ada usia. Dimana anak-anak yang seharusnya dapat bersosialisasi dengan lingkungan sosialnya malah sibuk dengan media sosial yang seharusnya belum mereka miliki.
-Dampak Positif:
1.      anak lebih mudah mendapatkan informasi yang diinginkannya
2. lebih luasnya wawasan individu
-Dampak Negatif:
1. anak menjadi le ih pasif dengan lingkungannya
2. bisa terjadi penyalahgunaan internet bila penggunaanya kurang diawasi oleh orang tua.

Budaya

Pada masa sekarang, kita semua pasti tahu bahwa kemajuan teknologi terasa begitu sangat pesat. Pesatnya kemajuan ini tentunya membawa banyak perubahan terhadap kebudayaan di Indonesia. Tidak bisa di pungkiri bahwa kemajuan teknologi informasi ini memang harus terjadi di Negara Indonesia ini, agar Negara Indonesia tidak kalah saing dengan Negara lain.

a.       Dampak Positif
  1.  Pertukaran informasi berlangsung sangat cepat.
  2. Memudahkan pekerjaan manusia.
  3. Pekerjaan yang dilakukan seseorang menjadi lebih efektif dan efisien
  4. System pembelajaran tidak harus tatap muka dengan guru karena dengan kemajuan TIK khusunya Internet kita bisa melakukan V-class. Dan masih banyak yang lainnya.
b. Dampak negative
1.      Masuknya budaya asing yang tidak baik.
2.     Lupa akan waktu
3.     Merosotnya nilai moral
  
2.      Kasus dari iad (cara mencegah&solusi)

gangguan kecanduan internet, lebih luas, terlalu sering menggunakan internet, penggunaan komputer bermasalah atau penggunaan komputer patologis, adalah penggunaan komputer yang berlebihan yang mengganggu kehidupan sehari-hari. 
Dengan emosi yang masih labil, remaja rentan mengalami gangguan jiwa. Bukan hanya asmara, hobi bermain game juga bisa membuat jiwanya terganggu. Di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol misalnya,sudah empat remaja yang dirawat karena kecanduan game online. Salah satunya kini masih dirawat di Instalasi Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja, RSJ Soeharto Heerdjan, atau yang lebih dikenal dengan nama RSJ Grogol karena terletak di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Remaja tersebut, sebut saja namanya Andi, sebenarnya anak yang berprestasi di sekolahnya. Masalahnya hanya satu, remaja berusia 17 tahun ini tidak pernah bisa lepas dari permainan video game yang memang sudah menjadi kegemarannya sejak masih kecil. Belakangan, saking asyiknya memainkan video game, Andi mulai menarik diri dari pergaulan dan sering bolos sekolah. Orangtua yang merasa khawatir berusaha melarang, namun ketika video gamenya diambil, maka Andi mulai kehilangan kontrol lalu ngamuk-ngamuk. "Pandangan matanya jadi hostile kalau dilarang main video game. Tatapannya memusuhi," tutur dr Suzy Yusna Dewi, SpKJ(K), Kepala Instalasi Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja RSJ Grogol saat ditemui dalam kunjungan media di tempat kerjanya, Jumat (5/10/2012).
Kecanduan games tidak bisa dianggap sepele, terutama kalau sudah mempengatuhi perilaku. Menurut dr Suzy, gangguan jiwa psikotis yang ditandai dengan cara berpikir yang mulai kacau bisa juga berawal dari kecanduan games yang tidak ditangani dengan baik. Ditambahkan oleh dr Suzy, kasus Andi sudah termasuk gangguan jiwa psikotis karena sampai ngamuk-ngamuk kalau dilarang orangtuanya. Itu berarti keinginannya untuk selalu bermain video games telah mengganggu perilaku dan membuatnya gelisah sepanjang waktu."Perlu treatment itu kalau sudah mengganggu fungsi sehari-hari, misalnya nggak mau sekolah. Nggak mau sekolah itu merupakan kedaruratan psikiatri utama pada anak dan remaja," tambah dr Suzy.
 Treatment atau penanganan yang diberikan di RSJ Grogol antara lain mencakup terapi perilaku dan kalau diperlukan juga akan diberikan obat-obatan antipsikotik. Andi termasuk bagus dalam merespons terapi, sehingga dalam tiga minggu masa perawatan perilakunya sudah lebih terkontrol, dan dalam waktu dekat bisa kembali ke rumah orangtuanya lagi.
 Dari contoh kasus diatas, dapat dilihat bahwa kecanduan games, menyebabkan gangguan yang serius bagi anak ataupun individu dari berbagai usia. Dengan adanya hal semacam ini peran aktif orang tua sangat diperlukan, dimana orang tua harus terus mendampingi anaknya. Terus memberikan control terhadap apa yang dilakuakn anaknya dengan internet dan gadget yang dimilikinya.

Mencegah terjadinya IAD :

1.      Sesuaikan pengawasan yang diberikan dengan usia anak.
2.      Di Usia TKS, anak hanya sebatas melihat dan menerima penjelasan tentang hal - hal yang ingin diketahuinya. Orang tua harus mencarikan informasi dan membukakan halamannya.
3.      Pada usia SD dan SMP, anak dapat browsing secara mandiri, namun berilah mereka batasan.
4.      pegangan moral.
5.      Berikan aturan yang sangat jelas. Pastikan anak memiliki batasan wajtu untuk mengakses internet.

Solusi pada kasus IAD:

1.      Orang tua sangat lah berperan dalam mengatasi kasus ini, diantaranya
a.       Pengawasan serta sikap tegas oleh orang tua. Tipe anak seperti ini tidak dapat dikeraskan jika dilarang atau dimarahi, jika bisa orang tua melakukan pendekatan pada anak dan menasehatinya.
b.      Orang tua juga harus memahami emosi anak-anaknya serta mengenali tipe kepribadian anaknya.
c.       Memberi batasan waktu penggunaan internet dan jika bisa orang tua memberikan kegiatan yang lebih bermanfaat bagi anak.
2.      Peran orang-orang sekitar juga berperan dalam mengatasinya
a.  Guru-guru dapat mengontrol kecanduan tersebut apabila si anak melakukan kecanduan games online di dalam lingkungan sekolah
b.  Kebanyakan pecandu games online, nilai-nilai pelajaran disekolahnya sangat menurun. Guru-guru juga dapat memperhatikan siswa yang mempunyai kasus menurunnya nilai pada pelajaran, siapa tahu siswa tersebut mengalami kecanduan  atau menggunakan internet secara berlebihan
c.  Peran teman sebaya juga dapat berpengaruh, baiknya teman sebaya mengingatkan si pecandu agar tidak berlebihan


3.     Etika dlm penelitian internet(publikasi online)
a.       Tidak menggunakan huruf kapital dalam seluruh kalimat, itu sama artinya dengan berteriak, dan orang lain bisa tersinggung. Menghindari penggunaan font warna merah yang menggambarkan amarah.Tidak mem-forward konten atau foto yang berbau pornografi
b.      Pengaturan Mengenai Informasi Dan Transaksi Elektronik Beberapa materi yang diatur, antara lain: Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
c.       Penyelenggaraan sertifikasi elektronik(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
d.      Pengaturan Mengenai Perbuatan Yang Dilarang Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:  Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)2. Akses ilegal (Pasal 30)
e.       Dan menghindari taktik plagiarisme



4.     Faktor penyebab plagiat
Plagiat atau Plagiarisme internet adalah penciplakan atau penggunaan semula karya yang didapati  melalui halaman internet, menjadikan idea orang lain sebagai hak sendiri tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal dan karya asal.
Ada beberapa hal yang mempengaruhi  tindakan plagiat antara lain :

1. Kesuntukan masa dan tiada idea dalam menyiapkan sesuatu tugasan  
2. Tiada kemahiran dalam melakukan penyelidikan  
3. Sikapmereka yang melakukan plagiat itu sendiri
4. Kurang pendedahan tentang plagiat dan undang-undang hak cipta




Sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar